15 Januari 2009

KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING

Pprofesi konselor, merupakan profesi yang kurang populer di Indonesia, lebih-lebih bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Ketidakpopuleran ini terjadi lebih dikarenakan oleh kecenderungan orientasi kehidupan masyarakat marginal yang bersifat fisik-pragmatik. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jangkauan informasi dan teknologi, masayarakat mulai merasakan pentingnya profesi ini. Ada beberapa alasan yang mempengaruhi mengapa profesi ini menjadi penting, yaitu latar belakang filosofis, psikologis, sosial budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi, demokratisasi dalam pendidikan, serta perluasan program pendidikan.

Secara filosofis, filsafat humanisme sangat signifikan dalam mendorong lahirnya profesi bimbingan dan konseling. Filsafat Humanisme meyakini, bahwa manusia mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan secara optimal. Dengan bimbingan yang memadai, setiap individu akan menjadi sosok yang optimal, yaitu individu yang mampu mencapai tingkat perkembangan tertingginya. Dengan berkembanganya setiap individu yang ada dalam masyarakat, dengan sendiri akan terbentuk suatu tatanan masyarakat yang berkembang juga. Jadi perkembangan masyarakat ideal akan terbentuk manakala individu-individu anggota masyarakat tersebut telah mampu mencapai kondisi diri yang ideal juga.

Tilikan dari sudut pandang psikologis dapat dilihat dari sisi perkembangan manusia yang bersifat unik. Tumbuh kembang yang dialami manusia disebut unik karena dalam prosesnya berbeda antara individu yang satu dengan individu yang lain. Perbedaan ini kadang kala berakibat pada munculnya konflik dengan lingkungan, padahal, setiap individu mempunyai hak yang sama untuk menjalani proses tumbuh kembangnya sesuai dengan keunikan dan potensi yang dimilikinya. Dalam kaitan ini, kehadiran konselor dan pembimbing dapat menjadi mediator untuk menjaga hubungan baik antara individu dan lingkungannya, bahkan sebagai katalisator yang mampu mempercepat proses tumbuh kembang tersebut agar lebih maksimal dan optimal.

Kehidupan sosial-budaya masyarakat terus berubah sesuai dengan tingkat perubahan yang dicapainya masing-masing. Perubahan kehidupan sosial-budaya ini berakibat pada semakin terbukanya ruang gerak setiap individu untuk melakukan kontak dengan sistem tatanan sosial budaya yang lain. Dalam kontak sosial budaya ini sering kali terjadi pergeseran bahkan benturan antar budaya. Kondisi ini bisa berpengaruh terhadap cara berpikir dan berperilaku individu. Bagi individu yang belum matang tingkat perkembangannya, mereka bisa terbawa arus pada sistem tata nilai yang bertentangan dengan tata nilai yang dianutnya selama ini. Pada kondisi ini, individu bisa mengalami kegamangan, bahkan kebingungan. Pembimbing atau konselor bisa menjadi sosok alternatif untuk membantu individu mengatasi pesoalan ini.

Ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh besar terhadap kehidupan dan perilaku individu. Ilmu pengetahuan dan teknologi menawarkan berbagai kemudahan dalam kehidupan. Akan tetapi, di balik kemudahan yang ditawarkan juga menuntut life kost yang tinggi. Sementara itu, tidak semua orang mempunyai akses yang baik terhadap sumber-sumber material yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang ditawarkan oleh kemajuan ilmu dan teknologi tersebut. Akibatnya, manusia bisa mengalami penurunan kualitas kemanusiaannya. Dalam situasi seperti ini individu memerlukan pendampingan secara psikologis agar mereka siap untuk mengarungi hidup tanpa harus “dipermainkan” oleh tawaran kemudahan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknoloi tanpa mengindahkan sisi dalam kemanusiaannya.

Demokratisasi dan perluasan kesempatan dan rogram pendidikan berdampak pada terbukanya kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk mengenyam pendidikan setingi-tingginya. Dalam prosesnya, setiap individu memerlukan bimbingan agar pendidikan yang dijalaninya bisa berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan bakat dan minatnya, serta kebutuhan dunia kerja. Hal ini penting, karena pendidikan yang tidak sesuai dengan bakat dan minat tidak bisa dijalani secara penuh. Sementara pendidikan yang tidak sesuai dengan dunia kerja, juga akan mengalami hambatan ketika individu tersebut memerlukan aktualisasi diri dalam dunia kerja. Lagi-lagi, pembimbing dan konselor sangat besar perannya untuk membantu individu mengatasi persoalan ini.

A. Pengertian Bimbingan dan Konseling

Secara etimologi kata bimbingan merupakan terjemahan dari kata ”guidance”, berasal dari kata kerja ”to guide” yang mempunyai arti ”menunjukkan, membimbing, menuntun, dan membantu”. Sesuai dengan istilahnya, secara umum bimbingan dapat diartikan sebagai suatu bantuan dan tuntunan.

Menurut Natawidjaya (1987: 31), yang dimaksud dengan bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya, sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan bertindak wajar sesuai dengan tuntunan dan keadaan lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Hallen, (2002: 9), mengartikan bimbingan sebagai sebuah proses pemberian bantuan yang telah dipersiapkan kepada individu yang membutuhkan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya secara optimal dengan menggunakan berbagai macam media dan teknik bimbingan dalam suasana asuhan yang normatif agar tercapai kemandirian sehingga individu dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.

Ahli lain, Surya (1975: 26), mengatakan bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu yang memerlukan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Hanya saja, dalam kesempatan yang berbeda, Surya (1988: 31) mengatakan bahwa tidak semua bentuk bantuan dapat dikatakan sebagai sebuah bimbingan dalam pengertian khusus. Bimbingan dalam pengertian khusus yang dimaksudkan adalah proses bimbngan yang dilakukan oleh tenaga pembimbing yang profesional.

Sedangkan berdasarkan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990, “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenali lingkungan dan merencanakan masa depan”.

Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

a. Bimbingan merupakan suatu proses bantuan yang diberikan kepada individu.

b. Bantuan tersebut diberikan agar individu dapat berkembang secara optimal.

c. Bimbingan mengandung pengertian mendengarkan secara aktif, membantu, menunjukkan jalan, memimpin, memberikan nasehat, memberikan pengarahan.

d. Bimbingan diberikan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mencapai suatu tujuan.

e. Bimbingan diberikan oleh tenaga profesional, memiliki kepribadian yang menarik dan menguasai teknik-teknik bimbingan.

Dalam operasionalisasinya, istilah bimbingan selalu berdampingan dengan konseling. Istilah konseling berasal dari bahasa Inggris ”to consul” yang secara etimologi berarti ”to give advice” atau memberi saran dan nasihat. Istilah bimbingan selalu dirangkaikan dengan istilah konseling. Hal ini disebabkan karena bimbingan dan konseling merupakan alat yang paling penting dari usaha pelayanan bimbingan.

Shertzer dan Stone (1980) melalui hasil pembahasannya terhadap berbagai definisi konseling yang ditemuinya, mereka sampai pada kesimpulan sebagai berikut: ”Counseling is an interaction process which facilitates meaningfull understanding of self and invironment and result in the establishment and/or clarification of goals and values of future behavior”. Menurut Surya (1975: 29), konseling adalah merupakan salah satu teknik pelayanan dalam bimbingan secara keseluruhan yaitu dengan memberikan secara individual (face to face relationship). Sedangkan Hallen (2002: 11), mengartikan konseling sebagai sebuah proses pemberian bantuan yang berlangsung melalui wawancara dalam serangkaian pertemuan langsung dan tatap muka antara guru pembimbing/konselor dengan klien dengan tujuan agar klien itu mampu memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya, mampu mengarahkan dirinya untuk mengembangkan potensi yang dimiliki ke arah perkembangan yang optimal, sehingga ia dapat mencapai kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.

Senada dengan beberapa pengertian di atas, Nurihsan (2006: 10) mengartikan konseling sebagai sebuah upaya yang dilakukan untuk membantu individu melaui proses interaksi yang bersifat pribadi antara konselor dan konseli agar konseli mampu memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan dan menentukan tujuan berdasarkan nilai yang diyakininya sehingga konseli merasa bahagia dan efektif perilakunya.

Sementara itu, organisasi tempat bernaungnya para konselor sekolah di Amerika Serikat, American School Counselor Association (ASCA) mendefisikan konseling sebagai berikut: “Counseling is a special type of helping process implemented by a professionally trained and certified person, involving a variety of tecniques and strategiest that help student explore academic, career and personal/social development that promote academic achievement and meet developmental needs”.

B. Sejarah Bimbingan dan Konseling

1. Sejarah Bimbingan dan Konseling di Amerika

Sebagai sebuah profesi khusus, Bimbingan dan Konseling Sekolah bisa dikatakan relative baru. Berbagai peristiwa yang menandai lahirnya profesi ini, sebagaimana dilaporkan oleh Muro dan Kottman (1995: 2-4) setidaknya dapat disarikan sebagai berikut :

Konseling mulai muncul ketika Jesse B. Davis memulai profesi sebagai konselor di sebuah sekolah menengah di Detroit sekitar tahun 1898. Pengembangan program bimbingan di sekolahnya lebih pesat ketika tahun 1907 dia diangkat menjadi kepala sekolah SMA di Grand Rapids, Michigan. Di saat yang sama, perkembangan konseling mulai merambah ke daerah lain di Amerika Serikat. Eli Weaver, memperluas layanan Bimbingan dan Konseling Karier di Kota New York, dan Frank Goodwin mengembangkan sytem bimbingan di Cincinnati, Ohio. Kemudian, Frank Parson (1908) mendirikan Vocational Bureau di Boston dalam rangka membantu para remaja memilih pekerjaan yang cocok bagi mereka. Pada tahun 1910 William Healy mendirikan Juvenile Psychopathic Institut di Chicago. Pada tahun 1911 Harvard University memberikan kuliah konseling. Selanjutnya tahun 1913 secara resmi berdiri National Vocational Guidence Assosiation di Grand Rapids.

Setelah tahun 50-an perkembangan konseling menjadi sangat pesat, dengan ditandai berdirinya berbagai asosiasi yang mengorganisasikan profesi ini secara professional. Mula-mula berdiri American Personnel and Guidance Association (APGA) tahun 1952. pada perkembangan selanjutnya, lembaga ini berubah nama tahun 1983 menjadi American Association for Counseling and Development (AACD). Sebagai sebuah lembaga yang emmayungi semua organisasi konselor di Amerika kini telah mempunyai banyak devisi. Salah satu devisi tersebut adalah American School Counselor Association (ASCA). ASCA kini dalam melaksanakan fungsinya sebagai regulator pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah telah mempunyai model layanan yang komprehensif yang bernama The National Model for Scholl Counseling Program. Model ini merupakan acuan bagi semua konselor sekolah di Amerika Serikat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu siswa selama karir sekolah mereka.

2. Sejarah Bimbingan dan Konseling di Indonesia

Sejarah perkembangan Bimbingan dan Konseling di Indonesia dimulai dari dunia pendidikan, yaitu pada dekade 1960-an. Tonggak kelahirannya adalah dengan dilaksana kannya layanan bimbingan di beberapa sekolah dengan konsentrasi pada layanan akademik. Pada tahun 1962 dilakukan perubahan kurikulum, khususnya pada level Sekolah Menengeh Atas (SMA) yaitu dengan lahirnya kurikulum SMA Gaya Baru. Dalam kurikulum tersebut tercantum kewajiban pengelola sekolah untuk melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan.

Munculnya kebijakan baru ini, menurut Yusuf dan Nurihsan (2005: 95) disambut dengan berbagai aktivitas penyiapan sarana dan prasarana layanan bimbingan dan penyuluhan, mulai dari rapat kerja, penataran dan lokakarya. Puncak dari usaha ini adalah didirikannya jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di Fakultas Ilmu Pendidikan di IKIP Negeri di beberapa daerah di Indonesia.

Tonggak berikutnya adalah saat diperkenalkannya gagasan Sekolah Pembangunan pada tahun 1970/1971. Ide dasar dari kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0199/0/1973 ini adalah peralihan dari sistem persekolahan lama menjadi Sekolah Pembangunan. Pada sistem persekolahan baru ini, layanan Bimbingan dan Konseling menjadi lebih terarah. Ini terbukti telah dikembangkannya Program Bimbinan dan Penyulhan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan oleh Badan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam praktiknya, pelaksanaan sistem sekolah pembangunan tersebut dilakukan melalui Proyek Perintis Sekolah Pembangunan yang diujicobakan di delapan IKIP di Indonesia, antaranya IKIP Jakarta (Universitas Negeri Jakarta, sekarang) dan IKIP Bandung (Universitas Pendidikan Indonesia, sekarang). Secara formal, Bimbingan dan Konseling diprogramkan di sekolah sejak diberlakukannya kurikulum 1975, karena di dalamnya termaktub bahwa layanan Bimbingan dan Penyulhan merupakan bagian integral dari proses pendidikan di sekolah.

Tonggak sejarah berikutnya yang sangat penting dalam konteks keorganisasian konselor adalah didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada thun 1975 di Malang. Dengan berdirinya organisasi ini layanan Bimbingan dan Penyuluhan lebih terarah, karena segala persoalan yang muncul dalam dunia Bimbingan dan Penyuluhan akan dibicarakan dan dicarikan solusinya.

Di era tahun 1980-an, perkembangan Bimbingan dan Konselng juga menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Pada tahun 1984 dilakukan perbaikan kurikulum, yaitu dengan pemberlakuan kurikulum 1984. dalam contents kurikulum tersebut telah dimasukkan Bimbingan Karier. Perkembangan berikutnya adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: “penidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau letihan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Posisi ini deprtkuat dengan dikeluarkannya Perarturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 dan Perarturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990. dalam kedua PP tersebut disebutkan bahwa: “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”.

Penataan bimbingan terus dilakukan dengan dikeluarkannya SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pada pasal 3 disebutkan bahwa tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap pserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Pada tahun yang sama keluar Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 26 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Khusus yang terkait dengan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disebutkan pada Bab III Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 sebagai berikut:

a. Standar Prestasi Kerja Guru Pratama sampai Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan PBM atau Bimbingan meliputi:

1) Persiapan progran pengajaran atau praktik atau Bimbingan dan Konselng (BK).

2) Penyajian progran pengajaran atau praktik atau Bimbingan dan Konselng (BK).

3) Evaluasi progran pengajaran atau praktik atau Bimbingan dan Konselng (BK).

b. Standar Prestasi Kerja Guru Pembina sampai Guru Utama selain tersebut pada pasal 1 ditambah:

1) Analisis hasil progran pengajaran atau praktik atau Bimbingan dan Konselng (BK).

2) Penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan progran pengajaran atau praktik atau Bimbingan dan Konselng (BK).

3) Pengembangan profesi dengan angka kredir sekurang-kurangnya 12 (dua belas).

Babak baru dalam sejarah perkembangan profesi konselor di Indonesia terjadi saat Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berubah nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) pada tahun 2001. Perubahan nama ini sebagai wujud dari upaya menjadikan Bimbingan dan Konseling sebagai profesi yang dikenal dan mendapat pengakuan publik, bahkan mengacu pada standar profesi konseling secara internasional.

Perkembangan berkutnya, pada tahun 2005, Pengurus Besar ABKIN telah mengeluarkan dokumen Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Selain itu, saat ini sedang dirintis penyelenggaraan dan pemenuhan berbagai persyaratan “keprofesian” konselor seperti uji kompetensi, sertifikasi, pemberian lisensi, termasuk juga rintisan penyelenggaraan pendidikan profesi.

C. Tujuan Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling bertujuan agar peserta didik dapat menemukan dirinya, mengenal dirinya dan mampu merencanakan masa depannya. Menurut Surya, tujuan konseling adalah suatu proses bantuan yang diberikan konselor kepada klien untuk menghasilkan perubahan perilaku yang memungkinkan bagi konseli untuk hidup lebih produktif.

Secara umum tujuan konseling ada 5, yaitu :

a. Perubahan perilaku, yaitu klien menjadi produktif serta terus mengembangkan sikap inovatif, dinamis dan proaktif. Selain itu klien diharapkan memiliki orientasi masa depan.

b. Kesehatan mental yang positif, yaitu memiliki jiwa yang sehat dan bisa hidup bersama orang lain serta mematuhi segala norma-norma yang berlaku di lingkungan tempat ia tinggal.

c. Pemecahan masalah, tujuan konseling pada dasarnya dianggap salah satu orientasi dari pemecahan masalah dalam hal perubahan-perubahan perilaku dan perubahan-perubahan pemikiran.

d. Keefektifan personal, yaitu kepribadian yang efektif, memiliki keberanian mengambil resiko, memiliki kompetensi dan merupakan orang yang konsisten.

e. Pengambilan keputusan, inti dari konseling adalah memungkinkan individu mengambil keputusan-keputusan dalam hal-hal yang sangat penting bagi dirinya.

Sementara itu, McLoed (2006: 13-14) mengemukakan tujuan konseling dengan mempertimbangkan berbagai teori dan pendekatan yang ada. Dalam hal ini, menurut McLoed tujuan yang harus dicapai dalam kegiatan konseling adalah sebagai berikut:

1. Pemahaman. Adanya pemahaman terhadap akar dan perkembangan kesulitan emosional, mengarah pada peningkatan kapasitas untuk lebih memilih kontrol rasional ketimbang perasaan dan tindakan. Mengutip pendapat Frued: “were id was, shall ego be” [Di mana ada id, maka di situ ada ego].

2. Berhubungan dengan orang lain. Menjadi lebih mampu membentuk dan mempertahankan hubungan bermakna dan memuaskan dengan orang lain; misalnya, dalam keluarga atau di tempat kerja.

3. Kesadaran diri. Menjadi lebih peka terhadap pemikiran dan perasaan yang selama ini ditahan atau ditolak, atau mengembangkan perasaan yang lebih akurat berkenaan dengan bagaimana penerimaan orang lain terhadap dirinya.

4. Penerimaan diri. Pengembangan sikap positif terhadap diri, yang ditandai oleh kemampuan menjelaskan pengalaman yang selalu menjadi subyek kritik diri dan penolakan.

Selain itu, Downing (1968) juga mengemukakan bahwa tujuan bimbingan di sekolah sebenarnya sama dengan pendidikan terhadap diri sendiri yaitu membantu para siswa agar dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis mereka, merealisasikan keinginannya serta mengembangkan kemampuan potensinya. Secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan konseling adalah membantu mengatasi berbagai macam kesulitan yang dihadapi siswa sehingga terjadi proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.

Bimbingan memiliki tujuan yang terdiri atas tujuan umum dan tujuan akhir. Tujuan umum bimbingan dan konseling membantu individu agar dapat mencapai perkembangan secara optimal sesuai dengan bakat, kemampuan, minat dan nilai-nilai serta terpecahkan masalah-masalah. Bimbingan dan konseling bertujuan agar peserta didik dapat menemukan dirinya, mengenal dirinya dan mampu merencanakan masa depannya. Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah membantu individu agar dapat mandiri dengan ciri-ciri mampu memahami dan menerima dirinya sendiri serta lingkungannya, membuat keputusan dan rencana yang realistik, mengarahkan diri sendiri dengan keputusan dan rencananya itu serta pada akhirnya mewujudkan sendiri rencana tersebut. Tujuan khusus bimbingan dan konseling terkait pada arah perkembangan klien dan masalah-masalah yang dihadapi.

D. Ruang Lingkup Bimbingan Konseling

Menurut Sukardi (1993), layanan bimbingan dan konseling di sekolah mempunyai ruang lingkup yang luas. Ruang lingkup bimbingan dan konseling di sekolah meliputi dari segi fungsi, sasaran, layanan, dan masalah.

1. Segi fungsi, berfungsi untuk pencegahan, pengembangan, penyaluran, penyesuaian dan perbaikan.

2. Segi sasaran dengan tujuan agar siswa secara individual mencapai perkembangan optimal melalui pengungkapan, pengenalan, pengambilan, keputusan, pengarahan diri dan perwujudan diri.

3. Segi layanan, meliputi :

  1. Pengumpulan data, tujuannya adalah untuk memperoleh data obyektif dan selengkap-lengkapnya tentang individu siswa dan lingkungannya.
  2. Orientasi dan penyajian informasi, merupakan suatu bentuk layanan dalam memberikan sejumlah informasi kepada siswa.
  3. Penyuluhan, merupakan suatu bentuk layanan kepada siswa yang menghadapi masalah pribadi melalui teknik penyuluhan dan teknik pemberian bantuan yang lain.
  4. Penempatan, merupakan suatu bentuk layanan untuk membantu siswa agar memperoleh wadah yang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
  5. Alih tangan, suatu bentuk layanan untuk melimpahkan kepada pihak yang lebih berkompeten apabila masalah yang dihadapi di luar kemampuan dan kewenangan petugas pemberi bantuan.
  6. Penilaian dan tindak lanjut, bentuk layanan untuk keberhasilan upaya bimbingan yang telah diberikan.

4. Segi masalah, meliputi:

  1. Bimbingan pendidikan merupakan upaya bimbingan dalam membantu siswa menghadapi masalah-masalah pendidikan.
  2. Bimbingan Karier adalah upaya bantuan dalam pemahaman diri, nilai, lingkungan, mengatasi hambatan dan perencanaan masa depan.
  3. Bimbingan sosial-pribadi-emosional merupakan usaha bimbingan dalam membantu menghadapi dan memecahkan masalah sosial-pribadi-emosional.

Pelayanan bimbingan konseling mempunyai tiga orientasi. Di sekolah, pelayanan bimbingan konseling merupakan pelayanan bidang pokok di samping dua bidang pelayanan lainnya, yaitu bidang pelayanan kurikulum dan pengajaran serta bidang administrasi dan pengelolaan. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah memberikan pengertian utama dan menyelenggarakan pelayanan yang secukup-cukupnya untuk para siswa agar mereka mampu berkembang dan belajar secara optimal. Konselor sekolah merupakan tenaga utama dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah itu. Dalam menjalankan tugasnya konselor sekolah memiliki dan mewujudkan tanggung jawabnya kepada siswa, orang tua, sejawat, masyarakat, diri sendiri, dan profesi.

Di luar sekolah, pelayanan bimbingan dan konseling diselenggarakan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti konseling keluarga, konseling perkawinan, konseling keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana disebutkan dalam Standar Kompetensi Konselor Indonesia (ABKIN, 2005) bahwa layanan konseling mempunyai wilayah layanan kekhususan, yaitu konseling sekolah, konseling perkawinan, konseling karir, konseling rahabilitasi, konseling kesehatan mental, dan konseling traumatik. Perluasan wilayah layanan ini dimaksudkan agar profesi konselor dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara lebih luas.

E. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling

Menurut Hallen (2002: 63-65), prinsip dapat diartikan sebagai permulaan yang dengan suatu cara tertentu melahirkan hal-hal lain, yang keberadaannya tergantung dari pemula itu. Prinsip bimbingan dan konseling adalah seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling.

Menurut Prayitno dan Amti rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan.

2. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan

a. Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi.

b. Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.

c. Bimbingan dan konseling memperhatikan dan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.

d. Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.

3. Prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu:

a. Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.

b. Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.

4. Prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan

a. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan anak didik.

b. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.

c. Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan terendah sampai tertinggi.

5. Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan

a. Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk perkembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya.

b. Proses bimbingan dan konseling diambil dan dilakukan oleh individu dan hendaknya atas kemauan individu itu sendiri.

c. Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.

d. Kerjasama antara guru pembimbing dan orang tua anak sangat menentukan hasil layanan bimbingan.

e. Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.

F. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

Menurut Hallen (2002: 65-74), asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan. Sesuai dengan tuntutan keilmuan dan prosedur pelaksanaannya, bimbingan dan konseling diselenggarakan menurut beberapa asas. Menurut Prayitno ada hal-hal yang harus menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Asas-asas bimbingan dan konseling itu adalah :

1. Asas kerahasiaan

Dalam kegiatan bimbingan dan konseling, kadang-kadang klien harus menyampaikan hal-hal yang sangat pribadi/rahasia kepada konselor. Konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari kliennya.

2. Asas kesukarelaan

Konselor mempunyai peran utama dalam mewujudkan asas kesukarelaan ini. Konselor harus mampu mencerminkan asas ini dalam menerima klien.

3. Asas keterbukaan

Asas keterbukaan merupakan asas penting bagi konselor/guru pembimbing. Dengan adanya keterbukaan ini dapat ditumbuhkan kecenderungan pada klien untuk membuka dirinya, untuk membuka kedok hidupnya yang menjadi penghalang bagi perkembangan psikisnya. Seperti dikatakan oleh Truax dan Carkhuff menyimpulkan bahwa ”Ada hubungan yang erat antara keterbukaan konselor dan kemampuan klien membuka diri (self eksplonation)”.

4. Asas kekinian

Permasalahan yang dihadapi klien sering bersumber dari rasa penyesalannya terhadap apa yang terjadi pada masa lalu dan kekhawatiran dalam menghadapi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, sehingga ia lupa dengan apa yang harus dan dapat dikerjakannya pada saat ini.

5. Asas kemandirian

Asas kemandirian ini bertujuan agar konselor berusaha menghidupkan kemandirian di dalam diri klien.

6. Asas kegiatan

Dalam pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan kegiatan kepada kliennya, dalam hal ini klien harus mampu melakukannya sendiri agar tercapainya tujuan bimbingan dan konseling yang telah ditetapkan.

7. Asas kedinamisan

Keberhasilan usaha pelayanan bimbingan dan konseling ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku klien ke arah yang lebih baik. Untuk menentukan ini semua dibutuhkan waktu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi klien.

8. Asas keterpaduan

Pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjalin keterpaduan berbagai aspek dari individu yang dibimbing.

9. Asas kenormatifan

Pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan lingkungannya.

10. Asas keahlian

Untuk menjamin usaha bimbingan dan konseling, para petugas harus mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai.

11. Asas alih tangan

Apabila konselor belum dapat mengatasi masalah klien karena konselor juga terbatas pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya maka konselor perlu mengalihtangankan klien kepada pihak lain yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut.

12. Asas Tut Wuri Handayani

Sebagaimana yang telah dipahami dalam bimbingan dan konseling bahwa bimbingan dan konseling ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berencana, terus menerus dan terarah kepada suatu tujuan. Oleh karena itu kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada saat klien mengalami masalah dan menghadapkannya pada konselor/guru pembimbing saja.

G. Fungsi Bimbingan dan Konseling

Ditinjau dari segi sifatnya, kegunaan dan manfaat layanan bimbingan dan konseling mempunyai tujuh fungsi, yaitu :

1. Fungsi preventif (pencegahan), artinya merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah.

2. Fungsi penyaluran, dalam fungsi ini layanan dapat diberikan, misalnya mengembangkan bakat dan minat atau perlu dibantu mendapatkan kesempatan penyaluran pribadinya masing-masing.

3. Fungsi penyesuaian, maksudnya membantu terciptanya penyesuaian antara siswa dan lingkungannya.

4. Fungsi perbaikan, berperan memberikan bantuan bimbingan dan berusaha memecahkan masalah-masalah yang dihadapi siswa.

5. Fungsi pengembangan, layanan bimbingan yang dapat diberikan dapat membantu para siswa dalam mengembangkan keseluruhan pribadinya secara terarah dan mantap.

6. Fungsi advokasi (pembelaan), yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.

7. Fungsi pemahaman, yaitu bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik.

H. Kedudukan Bimbingan dan Konseling dalam Sistem Pendidikan Nasional

Dalam prosesnya, pelaksanaan pendidikan harus mampu mensinergikan tiga bidang utama, yaitu bidang administratif dan kepemimpinan, bidang pembelajaran dan kurikuler dan bidang pembinaan siswa (bimbingan dan konseling). Pelaksanaan pendidikan yang hanya terpaku pada pelaksanaan adminstrasi dan pembelajaran dengan mengabaikan layanan pembinaan siswa (bimbingan) menurut Kartadinata (Syamsu dan Nurihsan, 2005: 4), hanya akan melahirkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psikososiospiritual.

Dalam Standar Kompetensi Konselor Indonesi (ABKIN, 2005: 6) disebutkan bahwa identitas profesi Bimbingan dan Konseling secara keilmuan, terletak pada wilayah keilmuan normatif, dengan fokus kajian utamanya adalah bagaimana memfasilitasi dan membawa manusia berkembang dari kondisi apa adanya (what it is) kepada bagaimana seharusnya (what should be). Layanan Bimbingan dan Konseling adalah layanan psikologis dalam suasana pedagogis, dia adalah layanan psikopedagogis, dalam seting persekolahan maupun luar sekolah, dalam konteks kultur, nilai dan religi yang diyakini klien dan konselor.

Khusus terkait dengan layanan Bimbingan dan Konseling dalam seting persekolahan, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional desebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Dengan demikian, jelas bahwa profesi konselor merupakan bagian integral dengan profesi kependidikan dalam sistem pendidikan Indonesia. Itulah sebabnya, keberadaan jurusan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi Umum, selalu berada dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar